Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi :
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kecamatan Simpang Teritip mempunyai tugas :
I. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
  1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swsta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  3. melalukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
II. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban meliputi :
  1. Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
  2.  Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentaraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan.
  3. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati/Walikota.
III. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undang meliputi :
  1. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian Negara Republik Indoensia; dan
  3. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undang diwilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota;
IV. Mengkoordinasikan pemeliharaan prsarana dan fasilitas pelayanan umum meliputi :
  1. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  2. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  3. melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kecamatan kepada Bupati;
V. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat kecamatan meliputi :
  1. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan  kegiatan pemerintahan; 
  2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
  3. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
  4. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan kepada Bupati;
VI. Melakukan membinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi : 
  1. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib adminitrasi pemerintahan desa/atau kelurahan;
  2. memberikan bimbingan, supervise, fasilitas, dan konsultasi pelaksanaan administarsi desa dan/atau kelurahan;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau kelurahan;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau kelurahan;
  5. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan; dan
  6. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati;
VII. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi :
1.  melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyrakat di kecamatan;
2.  melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
3.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyrakat di kecamatan;
4.  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
5.  melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kepada Bupati;

Isu Strategi :

  1. Simpang Teritip sebagai Kota JERIENG  dimana icon tersebut adalah ( Kota yang Jujur, Energik, Ramah, Indah, Elegan, Nyaman, Gesit) yang mana Kata Jering berasal dari suku atau kerajaan Jerieng. Jerieng juga diambil dari nama pohon yang daunnya sangat ribun, tingginya samapai 25 meter, buahnya gepeng bundar polong berwarna Hitam yang sering disebut oleh warga sekitar Jering/Jengkol, dalam bahasa latinnya ( Pithecellobium Lobatum).  Biasanya oleh warga setempat buah jering atau jengkol ini di konsumsi. Untuk buah yang masih muda biasanya dijadikan lalapan sedangkan yang tua di jadikan rending jengkol atau semur jengkol. Kata Jering Juga di ambil dari sungai yang membelah dua Kecamatan.
  2. Posisi Strategis di Lalui oleh Jalan Lintas Provinsi yang merupakan jalan menghubungkan anatara jalur Sumatera ( Palembang) ke Ibu Kota Provinsi
  3. Kecamatan Simpang Teritip memiliki banyak budaya dan tradisi yang dapat dijadikan asset wisata tertutama kegiatan yang diadakan oleh penduduk Desa Kundi. Dalam rangka Sedekah Kampung, dimana para petua atau Dukun Desa Mengadakan Suatu Upacara pemberian atau Ritual yang
  4. Simpang Teritip kaya akan Objek wisata bahari.